Jumat, 04 April 2014 0 komentar

Pendekatan Tataniaga

PENDEKATAN TATANIAGA
(Tugas Responsi Tataniaga Pertanian)





Oleh
Kelompok 3

Khairuni Shalehah                   1214131055
Marietta Debora                      1214131061
M. Oldy Royantara                 1214131065
Muher Sukmayanto                 1214131067
Nuri Adi Wilaga                     1214131075
Riki Misgiantoro                     1214131084
Rio Khusnul Rizal                   1214131085
Ristaully Simarmata                1214131088











JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014







I.  PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Tataniaga adalah semua kegiatan yang diarahkan untuk mengenali dan memenuhi atau memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen ataupun pelanggan.  Tataniaga juga disebut dengan pemasaran atau dalam bahasa lain disebut marketing yang berasal dari kata market yang artinya pasar.  Sedangkan tataniaga pertanian adalah kegiatan yang menyalurkan produk-produk pertanian dan atau sarana produksi pertanian dari titik produksi sampai ke titik konsumsi disertai penciptaan kegunaan waktu, tempat, bentuk dan pengalihan hak milik oleh lembaga-lembaga tataniaga dengan melakukan satu atau lebih fungsi-fungsi tataniaga.

Dalam menelaah proses pergerakan tataniaga harus menggunakan beberapa pendekatan. Pendekatan-pendekatan ini membantu kita dalam menciptakan sistem tataniaga yang baik. Tataniaga juga perlu melakukan pendekatan-pendekatan yang biasa digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam tataniaga hasil-hasil pertanian.  Pendekatan-pndekatan tersebut yaitu pendekatan serba barang, pendekatan serba lembaga, pendekatan serba fungsi, pendekatan teori ekonomi dan pendekatan sistem.

Setiap pendekatan tentu memilki hubungan yang saling terkait. Kompleksitas tata niaga produk pertanian mengimplikasikan sejumlah keadaan pasar yang menjual produk pertanian dengan berbagai kualitas, harga, karakteristik penjual dan pembeli, negosiasi harga sebagainya. Dalam upaya mempelajari realitas tata niaga produk pertanian yang tidak linier dan rumit diperlukan


alternatif pendekatan konseptual. Pendekatan konseptual dapat diartikan sebagai cara pandang terhadap suatu masalah dari satu sudut pandang tertentu, sehingga masalah tersebut menjadi semakin jelas dan mudah diselesaikan

1.2  Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pendekatan-pendekatan dalam tataniaga
2.      Untuk mengetahui fungsi-fungsi dalam tataniaga pertanian
  




II.  ISI


Tataniaga adalah semua kegiatan yang diarahkan untuk mengenali dan memenuhi atau memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen ataupun pelanggan. Tataniaga pertanian adalah kegiatan yang menyalurkan produk-produk pertanian dan atau sarana produksi pertanian dari titik produksi sampai ke titik konsumsi disertai penciptaan kegunaan waktu, tempat, bentuk dan pengalihan hak milik oleh lembaga-lembaga tataniaga dengan melakukan satu atau lebih fungsi-fungsi tataniaga.

Untuk menelaah proses pergerakan komoditas tataniaga, pada dasarnya harus menggunakan beberapa pendekatan.  Pendekatan-pendekatan tersebut yaitu pendekatan serba barang (commodity approach), pendekatan serba lembaga (institutional approach), pendekatan serba fungsi (functional approach), pendekatan teori ekonomi (economic theory approach) dan pendekatan sistem (system approach).  Masing-masing pendekatan tersebut tidak dapat berdiri sendiri, maka harus memerlukan pendekatan lainnya agar dapat memberikan manfaat yang lebih menyeluruh.

Berikut ini beberapa pendekatan-pendekatan dalam tataniaga:
a.         Pendekatan serba barang (commodity approach)
Dalam pendekatan ini harus diawali dengan menetapkan komoditas pertanian apa yang harus dikaji.  Pendekatan seperti ini dinamakan pendekatan komoditas.  Kemudian bagi seorang peneliti harus mengamati dan mengikuti aliran komoditas tersebut dari titik produksi sampai dengan titik konsumsi terakhir dan secara simultan mempelajari gambaran perlakuan apasaja


terhadap komoditas pertanian tersebut dan bagaimana suatu komoditas
pertanian dipasarkan secara efisien. Kelebihan utama dalam pendekatan ini terletak pada proses penyederhanaan, sehingga dengan menitik-beratkan hanya pada satu komoditas pertanian saja maka kompleksitas situasi tataniaga dapat disederhanakan dan aliran komoditas pertanian dapat digambarkan secara jelas.

Oleh karena adanya kesulitan menentukan populasi masing-masing lembaga tataniaga, maka untuk keperluan menentukan sampel bagi masing-masing lembaga umumnya menggunakan teknik penarikan sampel “salju menggelinding” (snowbowling sampling), yaitu dengan terlebih dahulu menentukan tingkat pertama dari lembaga-lembaga tataniaga yang diteliti secara random sampling, sedangkan sample selanjutnya ditentukan berdasarkan arus pergerakan komoditas tersebut.  Pendekatan ini kurang memperhatikan konsep koordinasi antar tahapan tataniaga yang sangat penting untuk meningkatkan efisiensi sistem tataniaga secara keseluruhan.

b.        Pendekatan serba lembaga (institutional approach)
Lembaga yang dimaksudkan disini adalah lembaga yang mempunyai peran dalam aktivitas tataniaga–tengkulak, pedagang pengumpul, pedagang penengah, pengolah, pedagang besar, pengecer, lembaga pengakutan, pengkreditan dan lain sebagainya.  Peneliti harus dapat menentukan lembaga-lembaga tataniaga yang benar-benar berperan dalam proses tataniaga untuk dikaji.

Lembaga tataniaga ini sangat penting, sebab merekalah yang melakukan proses pengambilan keputusan dalam proses tataniaga komoditas pertanian.  Tanpa adanya lembaga tataniaga ini, maka proses dan sistem tataniaga tidak akan mengalami perubahan, perkembangan dan proses-proses penyesuaian.  Selain itu tidak hanya penting bagi para produsen saja tetapi bagi lembaga-lembaga itu sendiri sehubungan dengan jasa-jasa yang telah mereka berikan, baik yang menguntungkan atau tidak.
c.         Pendekatan serba fungsi (functional approach)
Fungsi tataniaga merupakan kegiatan pokok yang harus dilakukan untuk menyelesaikan proses tataniaga.  Proses tataniaga meliputi beberapa fungsi yang harus dilaksanakan oleh produsen dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam mata rantai tataniaga serta harus diakomodasikan oleh produsen dan rantai saluran barang dan jasa.

Secara teoritis, fungsi-fungsi tataniaga dapat digolongkan kedalam tiga golongan, yaitu :
1.      Fungsi Pertukaran (exchange function)
Fungsi pertukaran dapat terbagi lagi menjadi 2 fungsi, yaitu :
a.       Fungsi Pembelian
Pembelian merupakan fungsi yang berkaitan dengan pemindahan dan atau pemilikan sejumlah barang untuk memenuhi kebutuhan pengguna.  Tujuannya, pembelian yang umum terjadi dapat dibedakan:
1.      Pembelian untuk konsumsi, adalah pembelian untuk lembaga pemerintahan, swasta, dan nyonya rumah tangga untuk keperluan konsumsinya.
2.      Pembelian untuk bahan baku bagi manufaktur untuk dijadikan barang jadi.
3.      Pembelian untuk dijual lagi, yaitu pembelian oleh pedagang untuk dijual lagi.

Dalam menganalisis pembelian dan pengumpulan seyogianya memperhatikan hal-hal yang berlaku dalam fungsi tersebut, yaitu :
1.    Menetapkan kuantitas dan kualitas dari barang-barang yang dibutuhkan
2.    Menentukan tempat, sumber-sumber pembelian dan pengumpulan barang
3.    Mengetahui keadaan pasar terutama mengenai persediaan barang, harga, macam barang dan barang substitusinya
4.    Merundingkan syarat-syarat pembelian
5.    Melaksanakan transaksi secara resmi dan pemindahan hak milik dari penjual ke pembeli termasuk waktu penyerahannya.

b.    Fungsi Penjualan
Penjualan merupakan salah satu bagian fungsi pertukaran yang diarahkan untuk mendapatkan permintaan konsumen (pelanggan) dari produk yang dihasilkan.  Tentu saja, agar respon permintaan itu tinggi, maka keinginan dang kepuasan konsumen harus tercapai.  Daya tarik kepuasan konsumen akan terjadi bila selalu dijaga kualitas yang baik, penetapan harga yang layak, tepat jumlah dan ukuran, tepat dalam waktu dan saling menjaga kepercayaan.  Dengan demikian, produsen atau pelaku tataniaga dapat meningkatkan produksi karena permintaan terus bertambah, menjaga keseimbangan penawaran dan permintaan dan memperoleh keuntungan yang lebih meningkat, karena biaya produksi per unit menjadi lebih rendah.

Pada dasarnya kegiatan penjualan dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1.    Penjualan melalui inspeksi (pengawasan dan pemeriksaan)
Penjualan melalui pengawasan atau pemeriksaan dimaksudkan adanya pemberian izin oleh para penjual kepada pembeli untuk memeriksa dan meneliti semua persediaan dari penjual sebelum pembeli memilih apa yang akan dibelinya atau untuk memeriksa semua barang-barang yang dipergunakan didalam ruangan penjualan tertentu.
2.    Penjualan melalui sampel (selling by sample)
Penjualan melalui sampel ini berdasarkan kepada prinsip-prinsip standarisasi, sehingga sampel dari barang yang diperdagangkan akan merupakan wakil untuk semua unit barang yang akan dijual.
3.    Penjualan melalui penggambaran (description)
Penjualan dengan penggambaran terjadi karena anggapan bahwa barang-barang akan bisa digunakan sedemikian rupa didalam katalog-katalog, sehingga dengan demikian tidak satu unit barang pun perlu ada pada waktu penjualan diselesaikan.
4.    Penjualan melalui kombinasi
Penjualan kombinasi antara selling by sampel, selling by inspection dan selling by description telah menjadi biasa didalam perdagangan yang modern.

2.      Fungsi Fisik (physical function)
Fungsi fisik dapat terbagi lagi menjadi 3 fungsi, yaitu:
a.       Fungsi Penyimpanan
Penyimpanan berarti menahan barang-barang selama jangka waktu antara dihasilkan atau diterima sampai dengan dijual.  Ada beberapa tujuan akan pentingnya penyimpanan untuk produk-produk pertanian, yaitu:
1.    Produk bersifat musiman, sedangkan pola konsumsi tetap dari waktu ke waktu
2.    Adanya permintaan akan produk pertanian yang berbeda sepanjang tahun
3.    Perlu waktu untuk menyalurkan produk dari produsen ke konsumen
4.    Perlunya stok persedian untuk musim berikutnya
5.    Mengurangi fluktuasi harga yang berlebihan
6.    Menghindari serangan dan penyakit selama berlangsungnya proses tataniaga

Penyimpanan merupakan fungsi yang aktivitasnya bersifat produktif, sehingga memerlukan biaya untuk pemeliharaan fasilitas sarana penyimpanan, bunga modal fasilitas penyimpanan, resiko kerusakan barang, penurunan nilai, perubahan harga, dan keadaan ekonomi lainnya, serta pengadaan bahan-bahan pestisida dan peralatannya, konstruksi tempat penyimpanan sesuai karakteristik produk pertanian.


b.      Fungsi Pengolahan
Pengolahan produk terutama untuk produk-produk pertanian sangat strategis.  Hal ini dapat meningkatkan nilai guna karena, perubahan bentuk (form utility) akan memberikan keuntungan dan manfaat yaitu, kepuasan konsumen bertambah, meningkatkan nilai tambah, banyak menyerap tenaga kerja dan secara makro dapat meningkatkan efek berganda (multiplier effeck) dalam perekonomian.

c.       Fungsi Pengangkutan (Transportasi)
Fungsi pengengkutan dimaksudkan untuk menjadikan suatu produk berguna dengan memindahkan produk-produk pertanian dari daerah produsen kekonsumen.  Agar lebih efisien, maka biaya transportasi harus memperhitungkan aspek-aspek lokasi produksi, area pasar yang dilayani, bentuk produk yang dipasarkan, ukuran dan kualitas produk yang dipasarkan, macam alat dan kapasitas angkutan dan resiko kerusakan selama pengangkutan.

3.      Fungsi Fasilitas (facilitating function)
Fungsi fasilitas dapat terbagi lagi menjadi 4 fungsi, yaitu:
1.      Fungsi Standarisasi & Grading
Standarisasi adalah justifikasi kualitas yang seragam antara pembeli dan penjual, antar tempat dan antar waktu.  Standar adalah suatu ukuran dan ketentuan mutu yang diterima oleh umum sebagai suatu yang mempunyai nilai tetap.  Grading berarti memilih dan memilih produk-produk untuk dikelopokkan kedalam satuan atau unit atau kelas atau derajat tertentu yang ditetapkan.  Fungsi standarisasi dan greding dimaksudkan untuk menyederhanakan dan mempermudah serta meringankan biaya pemindahan komoditas melalui saluran tataniaga.

2.      Fungsi Penanggungan Risiko
Sepanjang pergerakan produk-produk pertanian dari sentra produksi
ke sentra konsumen senantiasa menghadapi kerusakan, kerugian, kehilangan dan risiko-risiko lainnya.  Pada dasarnya risiko digolongkan menjadi 3, yaitu:
a.       Risiko karena sifat fisik
Produk pertanian yang tidak tahan lama, mudah rusak, penyusutan berat dan volum, kehilangan dan kebakaran.  Oleh karena itu produk pertanian harus segera sampai kekonsumen.
b.      Risiko karena perubahan kondisi pasar
Risiko jenis ini antara lain risiko karena fluktuasi harga, risiko karena tempat, risiko karena unsur waktu, risiko persaingan dan risiko perubahan harga barang substitusi
c.       Risiko karena alam, manusia dan pemerintahan

3.      Fungsi Pembiayaan
Pembiayaan merupakan bagian dari fungsi fasilitas yang tugasnnya adalah memperlancar kegiatan fungsi-fungsi lain dalam proses tataniaga.  Bagi lembaga-lembaga tataniaga yang memerlukan fasilitas pembiayaan umumnya harus dapat menunjukan kinerja yang baik yang dicerminkan oleh kredibilitas, solvabilitas dan likuiditasnya.

4.      Fungsi Informasi Pasar
Funsi informasi pasar dimaksudkan untuk menginformasikan ke konsumen apa yang tersedia untuk dibeli dan untuk mengubah permintaan atau suatu produk.  Sebagai suati sistem, informasi pasar adalah serangkaian fasilitas informasi dan desain prosedur untuk memberikan informasi tentang pasar, lingkungan dan kinerja yang telah dicapai kepada manajemen perusahaan.

Sistem informasi pasar menggunakan orang, prosedur, perangkat keras dan perangkat lunak untuk mencari dan mengumpulkan data dari lingkungan menggunakan data dari transaksi dan operasi dalam perusahaan kemudian menyortir, mengintegrasikan, menganalisis, mengevaluasi, dan mendistribusikan informasi tersebut kepada pembuat keputusan tataniaga, dengan tujuan penyempurnaan atau pengembangan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian tataniaga.

d.        Pendekatan Teori Ekonomi
Pendekatan ini merupakan kombinasi dari pendekatan-pendekatan sebelumnya. Pada pendekatan ini menggunakan konsep: penawaran, permintaan, pergeseran penawaran, dan permintaan, jumlah keseimbangan, harga keseimbangan, elastisitas yang dihadapi oleh setiap lembaga tataniaga, struktur pasar persaingan murni, oligopoli/oligopsoni, monopoli/monopsoni, persaingan monopolistik, dan monopsonistik.

Saat ini pembahasan ilmu tataniaga tidak lagi bersifat mikro, akan tetapi diperluas menjadi pembahasan yang lebih dinamis dan bersifat agregat. Dengan demikian tataniaga tidak lagi dapat dipisahkan dari pembahasan ekonomi masyarakat. Disamping itu perkembangan selanjutnya terjadi kecenderungan, bahwa disiplin tataniaga memiliki hubungan dengan permasalahan khusus dari sudut ekonomi perusahaan. Persoalan yang menyangkut pembiayaan, likuiditas, neraca rugi-laba, administrasi dan organisasi, kerkuasaan dan tanggungjawab, dan rentang kendali ( span of control ) juga menjadi perhatian dalam tataniaga.

e.         Pendekatan Sistem
Pendekatan sistem adalah suatu telaahan yang sepenuhnya berlandaskan pada metodologi pemecahan masalah ( problem solving ) dan merupakan hasil modifikasi dari metode ilmu pengetahuan ( scientific method ). Mempelajari suatu masalah dan memformulasikan pemecahannya merupakan suatu aktifitas pengaturan sistem yang saling berhubungan seperti antara lain:
1.      Mendefinisikan suatu masalah ke dalam konteks sistem
2.      Mengumpulkan data dan fakta yang relevan dengan permasalahan
3.      Mengidentifikasi opsi-opsi solusi
4.      Mengevaluasi setiap opsi solusi.
5.      Memilih opsi solusi terbaik
6.      Mengimplementasikan opsi solusi yang terbaik
7.      Mengevaluasi hasil implementasi opsi solusi yang terpilih

Persepsi dan orientasi pendekatan sistem sangat penting untuk menelaah tataniaga yang sangat kompleks dan masalah koordinasi pada masing-masing tahapan proses koordinasi dalam rangka meningkatkan efisiensi sistem tataniaga secara keseluruhan.

Untuk mengimplementasikan pendekatan sistem ini, harus diketahui terlebih dahulu ciri atau karakteristik sistem, baik yang sederhana maupun yang kompleks dan terkait juga dengan sifat komoditas tataniaga yang diteliti, strategis atau tidak. Kerakteristik sistem tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Dalam sistem tataniaga pertanian, bersamaan dengan aliran komoditasnya, terdapat pula muatan-muatan informasi yang menyertainya dan ini merupakan proses berkesinambungan serta berpotensi untuk menimbulkan hubungan timbal balik diantara variabel-variabel dalam sistem.
b.      Sistem memiliki pusat kendali untuk mengontrol dan mengidentifikasi aktifitas-aktifitas fungsi-fungsi tataniaga. Pelaksanaan fungsi-fungsi tataniaga harus dapat diketahui oleh pusat-pusat pengambilan keputusan, sehingga efisiensi sistem tataniaga dapat diperbaiki dan ditingkatkan secara keseluruhan.
c.       Mekanisme kontrol sangat diperlukan untuk mengintegrasikan aktifitas—aktivitas yang dapat diidentifikasikan kedalam suatu proses tataniaga. Dalam suatu sistem tataniaga, mekanisme kontrol bervariasi sesuai dengan struktur organisasi suatu sistem. Dalam sistem pertukaran aktivitas pada berbagai tahapan sistem dapat dikontrol oleh suatu lembaga tataniaga, maka memungkinkan lembaga tersebut untuk melakukan koordinasi pada berbagai tahap dalam sistem tataniaga.
Penerapan Pendekatan sistem ini, berarti sebagi upaya untuk memperbaiki efisiensi dalam sistem tataniaga suatu komoditas pertanian secara keseluruhan. Pembahasan fungsi-fungsi tataniaga pada setiap tahap tataniaga harus dipandang sebagai bagian dari seluruh fungsi-fungsi yang terdapat dalam sistem secara keseluruhan. Koordinasi sistem harus mempertimbangkan aktivitas-aktivitas antar tahapan tataniaga komoditas pertanian yang secara teknis berkaitan.

f.         Pendekatan Analisis Efisiensi Pemasaran
Pendekatan ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pasar. Seringkali upaya
pencapaian efisiensi tata niaga merupakan kepentingan bagi banyak pihak seperti pemerintah, petani, pedagang dan masyarakat konsumen. Lazimnya dikenal ada tiga penyebab inefisiensi mekanisme tata niaga produk pertanian yaitu:
1.      Panjangnya saluran pemasara
2.      Tingginya biaya pemasaran
3.      Kegagalan pasar

Efisiensi tata niaga dapat diukur melalui evaluasi efisiensi operasional dan efisiensi harga. Efisiensi operasional dapat diaplikasikan pada kondisi di mana biaya pemasaran berkurang namun output meningkat, sedangkan efisiensi harga merupakan mekanisme evaluasi kinerja pasar berdasarkan asumsi pasar bersaing sempurna. Evaluasi dengan metode efisiensi harga dapat memberikan informasi kemampuan sistem tata niaga untuk mengalokasikan sumberdaya dan mengkoordinasikan proses produksi dan pemasaran sesuai dengan keinginan konsumen (Crawford, 2000) sebab pada pasar persaingan sempurna harga pasar mencerminkan biaya produksi. Sebagaimana ukuran efisiensi pada umumnya, efisiensi harga dapat diukur melalui rasion antara input dan output.

Kriesberg dalam Anindita (2001) menyatakan bahwa kegunaan efisiensi harga dalam mengevaluasi sistem tata niaga tergantung pada empat kondisi
yaitu:
1.      Konsumen memiliki banyak alternatif pasar yang dituju, dengan kata lain pasar di wilayah tersebut tidak monopolistis
2.      Harga di pasar merefleksikan biaya produksi, tak ada subsidi atau intervensi kebijakan yang tak kompetitif
3.      Ada kebebasan untuk keluar masuk pasar
4.      Adanya persaingan antar pasar





III. KESIMPULAN


Berdasarkan hasil pembahasan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1.        Pendekatan-pendekatan yang ada dalam tataniaga yaitu pendekatan serba barang ( Commodity Approach ), pendekatan serba lembaga ( institusional approach ), pendekatan serba fungsi ( functional approach ), pendekatan teori ekonomi ( economics theoritical approach ), pendekatan sistem ( system approach), dan pendekatan analisis efisiensi pemasaran.
2.        Fungsi-fungsi tataniaga dapat digolongkan kedalam tiga golongan yaitu: fungsi pertukaran ( exchange function ), fungsi fisik ( physical function), dan fungsi fasilitas ( fasilitating function ).




DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2013. Makalah Pendekatan Tataniaga. http://todaypdf.org. Diakses pada tanggal 28 Maret 2014

Anonim. 2012. Beberapa Pendekatan Konseptual Dalam Telaah Tataniaga Pertanian. http://tatiek.lecture.ub.ac.id. Diakses pada tanggal 28 Maret 2014

Hasyim, Ali Ibrahim. 2012. Tataniaga Pertanian. Bandar Lampung: Universitas   Lampung.


Senin, 10 Maret 2014 0 komentar

Sejarah Dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia








SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
(Tugas Mata Kuliah Koperasi)







Disusun oleh :
Mita Fitria Dewi             1214131063
Riki Misgiantoro             1214131084
Ristauli Simarmata          1214131088














JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014






I.    PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.

Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yangsangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Dari latar belakang diatas maka kami ingin membahas  faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.

1.2  Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Agar mengetahui pengertian koperasi.
2.   Agar mengetahui sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
3.   Menjelaskan Faktor-faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.
4.   Menjelaskan Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia.



II. ISI


2.1     Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka

Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam
Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.

Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang nomor 23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.

2.2     Koperasi pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)

Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankan kemerdekaan  Pemerintah Republik Indonesia dapat memnbenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi. Tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang).  Kemudian mulai timbul kembali pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan 45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI diadakan reorganisasi koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah dan berdiri sendiri.  Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.

Ketahanan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakan koperasi di RI telah berhasil mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalm sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :
1.   Koperasi Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya koperasi di desa–desa adalah gagasan
dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau
mengembangkannya di India yang terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business, and Better Living) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.

Tugas dari Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar  usaha tani. Jika kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan para petani dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.
2.  Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
 Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia
menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan–keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:
a.    Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
b.   Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
c.    Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari koperasi Indonesia”.
d.   Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
e.    Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179
Undang-Undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau kembali ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang baru yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan–badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan menyatakan berhenti dari padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang–barang keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi.

2.3     Koperasi pada Masa Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959)

Koperasi pada waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak “Profit undertaking” melainkan “service undertaking”, dan istilah “andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela.  Nama Dr.Mohammad Hatta mungkin sudah tidak asing lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air demikan besar motivasi dan peranan beliau terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di negara kita.

Karya-karya tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu untuk meningkatkan teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan kelancaran berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan penyempurnaan hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan berakar dalam masyarakat kita sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.

Pengaruhnya terhadap Koperasi di Indonesia :
1.   Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan dan program-program kementriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah-ubah.
2.   Pergerakan Politik menjadi lebih banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak jarang usaha-usaha nya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin gerakan-gerakan politik. dan dalam rapat anggota musyawarah dan mufakat mengalami gangguan.
Hal ini juga berdampak pada Undang-undang koperasi yang baru berkali–kali disusun dan disempurnakan oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah diajukan ke Parlemen sampai pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota parlemen awal tahun berikutnya disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No.79. walaupun hanya membawa sedikit perubahan yakni :
1.   Pemberian peranan yang lebih banyak pada pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
2.   pengadaan Badan Musyawarah Koperasi.
3.   Pemberian/Pengaturan sanksi yang menyalahgunakan nama koperasi.
4.   Hilangnya dualisme pengelolaan koperasi dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan Undang-Undang koperasi tahun 1933, no.108.

Ditinjau secara umum (makro) pertumbuhan dan pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958 mengalami beberapa kemajuan seperti:
a)   Bidang pendidikan Koperasi
1.   Peningkatan Refreshing courses bagi para karyawan koperasi.
2.   pemberian kesempatan kepada petugas-petugas koperasi untuk meningkatkan pengetahuan diluar negeri.
b)   Perkembangan Fisik Koperasi
Mengalami perkembangan pesat dalam kuantitas dan kualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentang pengertian koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah sebagai berikut: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badab-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan yaitu: Berazas kekeluargaan (gotong royong). Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c)   Dengan Usaha
1.   Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
2.   Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi.
3.    Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.

2.4     Perkembangan Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru hingga Sekarang

Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-badan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia.  Pembuatan kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesui dengan azas-azas nya yaitu :
1.   Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
2.   Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang mulia. Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan
dari pada mengekang.
3.   Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.
Dan Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut koperasi Indonesia di Jatinangor.

TAP MPR nomor IV tahun 1973 menegaskan tentang perlunya meningkatkan kegiatn koperasi agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tatanan perekomonian Indonesia. Pada masa pembangunan ini telah berbagai usaha dilakukan untuk mengembalikan sendi-sendi koperasi pada azas sebenarnya dan telah berhasil diusahakan menghilangkan pengaruh politik dalam kehidupan berkoperasi. Dan dalam rangka memperbaiki kemampuan pembiayaan dan permodalan koperasi diusahakan juga berbagai langkah kegiatan.

Sesuai dengan upaya dan kerja keras segenap aspek masyarakat dan pemerintah pada masa ini jumlah koperasi berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan mencapai keberhasilan di berbagai sektor seperti KUD (koperasi unit desa) sebagai penjelmaan Koperasi pertanian dan koperasi pedesaan yang serba guna dan efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan yang harus lebih dikembangkan tingkat-tingkat usahanya. Akan tetapi didalam semua keberhasilan–keberhasilan tersebut ternyata masih ada masalah-masalah yang dihadapi dan perlu untuk
 diperhatikan lebih lanjut seperti halnya masalah.
1.   Masalah Manajemen
2.   Kekurangan Modal & pemupukan Modal.
3.   Pemasaran dan peningkatan mutu Produk.

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
1.   Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.   Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.   Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.   Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
5.   Pada tahun 2012, disahkan Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan hasil revisi Undang-Undang no 25 tahun 1992 yang dianggap sudah tidak terlalu cocok dengan perkembangan di Indonesia saat ini.
6.   Era tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

  
KESIMPULAN


Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah sebagai berikut :
1.   Koperasi adalah suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja sama dengan membentuk organisasi tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya.
2.   Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang berbeda-bda sesuai dengan masa pemerintahan yang ada di Indonesia dimulai dari masa sebelum kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru hingga sekarang.
3.   Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya liberalisme koperasi pun mengalami penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini koperasi cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang.



DAFTAR PUSTAKA


Anonim A. 2012. Perkembangan Koperasi Indonesia. http://wawanhariskurnia

Anonim B. 2012. Makalah Perkembangan Koperasi. http://selviadevy.blogspot
com/2012/11/makalah-perkembangan-koperasi-di.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.

Anonim C. 2013. Sejarah dan Perkembangan Koperasi. http://afifalamsyah
blogspot.com/2013/01/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.























 
;