Senin, 10 Maret 2014

Sejarah Dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia








SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
(Tugas Mata Kuliah Koperasi)







Disusun oleh :
Mita Fitria Dewi             1214131063
Riki Misgiantoro             1214131084
Ristauli Simarmata          1214131088














JURUSAN AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014






I.    PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.

Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yangsangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Dari latar belakang diatas maka kami ingin membahas  faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.

1.2  Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Agar mengetahui pengertian koperasi.
2.   Agar mengetahui sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
3.   Menjelaskan Faktor-faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.
4.   Menjelaskan Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia.



II. ISI


2.1     Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka

Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam
Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.

Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang nomor 23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.

2.2     Koperasi pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)

Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankan kemerdekaan  Pemerintah Republik Indonesia dapat memnbenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi. Tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang).  Kemudian mulai timbul kembali pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan 45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI diadakan reorganisasi koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah dan berdiri sendiri.  Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.

Ketahanan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakan koperasi di RI telah berhasil mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalm sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :
1.   Koperasi Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya koperasi di desa–desa adalah gagasan
dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau
mengembangkannya di India yang terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business, and Better Living) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.

Tugas dari Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar  usaha tani. Jika kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan para petani dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.
2.  Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
 Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia
menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan–keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:
a.    Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
b.   Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
c.    Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari koperasi Indonesia”.
d.   Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
e.    Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179
Undang-Undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau kembali ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang baru yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan–badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan menyatakan berhenti dari padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang–barang keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi.

2.3     Koperasi pada Masa Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959)

Koperasi pada waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak “Profit undertaking” melainkan “service undertaking”, dan istilah “andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela.  Nama Dr.Mohammad Hatta mungkin sudah tidak asing lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air demikan besar motivasi dan peranan beliau terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di negara kita.

Karya-karya tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu untuk meningkatkan teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan kelancaran berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan penyempurnaan hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan berakar dalam masyarakat kita sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.

Pengaruhnya terhadap Koperasi di Indonesia :
1.   Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan dan program-program kementriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah-ubah.
2.   Pergerakan Politik menjadi lebih banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak jarang usaha-usaha nya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin gerakan-gerakan politik. dan dalam rapat anggota musyawarah dan mufakat mengalami gangguan.
Hal ini juga berdampak pada Undang-undang koperasi yang baru berkali–kali disusun dan disempurnakan oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah diajukan ke Parlemen sampai pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota parlemen awal tahun berikutnya disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No.79. walaupun hanya membawa sedikit perubahan yakni :
1.   Pemberian peranan yang lebih banyak pada pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
2.   pengadaan Badan Musyawarah Koperasi.
3.   Pemberian/Pengaturan sanksi yang menyalahgunakan nama koperasi.
4.   Hilangnya dualisme pengelolaan koperasi dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan Undang-Undang koperasi tahun 1933, no.108.

Ditinjau secara umum (makro) pertumbuhan dan pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958 mengalami beberapa kemajuan seperti:
a)   Bidang pendidikan Koperasi
1.   Peningkatan Refreshing courses bagi para karyawan koperasi.
2.   pemberian kesempatan kepada petugas-petugas koperasi untuk meningkatkan pengetahuan diluar negeri.
b)   Perkembangan Fisik Koperasi
Mengalami perkembangan pesat dalam kuantitas dan kualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentang pengertian koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah sebagai berikut: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badab-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan yaitu: Berazas kekeluargaan (gotong royong). Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c)   Dengan Usaha
1.   Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
2.   Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi.
3.    Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.

2.4     Perkembangan Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru hingga Sekarang

Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-badan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia.  Pembuatan kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesui dengan azas-azas nya yaitu :
1.   Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
2.   Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang mulia. Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan
dari pada mengekang.
3.   Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.
Dan Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut koperasi Indonesia di Jatinangor.

TAP MPR nomor IV tahun 1973 menegaskan tentang perlunya meningkatkan kegiatn koperasi agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tatanan perekomonian Indonesia. Pada masa pembangunan ini telah berbagai usaha dilakukan untuk mengembalikan sendi-sendi koperasi pada azas sebenarnya dan telah berhasil diusahakan menghilangkan pengaruh politik dalam kehidupan berkoperasi. Dan dalam rangka memperbaiki kemampuan pembiayaan dan permodalan koperasi diusahakan juga berbagai langkah kegiatan.

Sesuai dengan upaya dan kerja keras segenap aspek masyarakat dan pemerintah pada masa ini jumlah koperasi berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan mencapai keberhasilan di berbagai sektor seperti KUD (koperasi unit desa) sebagai penjelmaan Koperasi pertanian dan koperasi pedesaan yang serba guna dan efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan yang harus lebih dikembangkan tingkat-tingkat usahanya. Akan tetapi didalam semua keberhasilan–keberhasilan tersebut ternyata masih ada masalah-masalah yang dihadapi dan perlu untuk
 diperhatikan lebih lanjut seperti halnya masalah.
1.   Masalah Manajemen
2.   Kekurangan Modal & pemupukan Modal.
3.   Pemasaran dan peningkatan mutu Produk.

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
1.   Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.   Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.   Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.   Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
5.   Pada tahun 2012, disahkan Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan hasil revisi Undang-Undang no 25 tahun 1992 yang dianggap sudah tidak terlalu cocok dengan perkembangan di Indonesia saat ini.
6.   Era tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

  
KESIMPULAN


Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah sebagai berikut :
1.   Koperasi adalah suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja sama dengan membentuk organisasi tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya.
2.   Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang berbeda-bda sesuai dengan masa pemerintahan yang ada di Indonesia dimulai dari masa sebelum kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru hingga sekarang.
3.   Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya liberalisme koperasi pun mengalami penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini koperasi cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang.



DAFTAR PUSTAKA


Anonim A. 2012. Perkembangan Koperasi Indonesia. http://wawanhariskurnia

Anonim B. 2012. Makalah Perkembangan Koperasi. http://selviadevy.blogspot
com/2012/11/makalah-perkembangan-koperasi-di.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.

Anonim C. 2013. Sejarah dan Perkembangan Koperasi. http://afifalamsyah
blogspot.com/2013/01/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.























0 komentar:

Posting Komentar

 
;