SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
(Tugas Mata Kuliah Koperasi)
Disusun oleh :
Mita Fitria Dewi 1214131063
Riki Misgiantoro 1214131084
Ristauli
Simarmata 1214131088
JURUSAN
AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2014
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah
dimulai sejak tanggal 12Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman
di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yangsangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan
atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development”
secara sekaligus. Dari latar belakang diatas maka kami ingin membahas faktor-faktor yang menghambat perkembangan
koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan dalam
perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di
Indonesia.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Agar mengetahui pengertian koperasi.
2.
Agar mengetahui sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
3.
Menjelaskan Faktor-faktor yang
mendukung koperasi di Indonesia.
4.
Menjelaskan Faktor-faktor yang
menghambat koperasi di Indonesia.
II.
ISI
2.1
Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita,
tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada
tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan
koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada
tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui
koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang
dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI)
dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita
toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi
dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan
fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk
oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal
ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran
dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan
kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi
kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang
tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan
khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan
undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun
1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah
menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di samping itu pada tahun
1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan
koperasi pada Kementrian Dalam
Negeri di
mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo. Lalu pada
tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh
pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi,
sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan
maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan
perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan
koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut
undang-undang nomor 23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model
jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan jepang.
2.2
Koperasi pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)
Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankan kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia dapat
memnbenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan
sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi.
Tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945,
terutama ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita
dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian
masyarakat Indonesia.
Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena
tugas-tugas pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah
jepang). Kemudian mulai timbul kembali
pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan 45”, dimana rakyat
bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan
koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh
pemerintah RI diadakan reorganisasi koperasi dan perdagangan dalam negeri
menjadi dua instansi yang terpisah dan berdiri sendiri. Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas
mengurus perdagangan.
Ketahanan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi
dengan semangat kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang
dapat meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis
koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan
dibidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947
tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun
pengawasannya kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi
yang ada lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakan koperasi
di RI telah berhasil mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalm
sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :
1. Koperasi
Desa
Gagasan
tentang perlu dibentuknya koperasi di desa–desa adalah gagasan
dari Sir
Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau
mengembangkannya
di India yang terkenal dengan “Multy
Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa
akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan
kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business, and Better Living)
yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam
bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat
tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik
untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
Tugas dari
Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara
terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani. Jika kita hubungkan dengan
peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD
tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat
menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan para petani
dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi
komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.
2. Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947
gerakan koperasi Indonesia
menyelenggarakan
kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan
keputusan–keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan
koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan
untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:
a.
Terwujudnya Kesepakatan untuk
mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
b.
Ditetapkannya azas Koperasi
Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
c.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli
sebagai “Hari koperasi Indonesia”.
d.
Diperluasnya pengertian dan
Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal
terhadap koperasinya.
e.
Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor
179
Undang-Undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau
kembali ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok
dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang
baru yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “Koperasi merupakan
perkumpulan orang-orang atau badan–badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan
kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan
menyatakan berhenti dari padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini
yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan
melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan
barang–barang keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya,
pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan
akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara
yang telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang
koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau
menanggulangi kesulitan ekonomi.
2.3 Koperasi pada Masa Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959)
Koperasi pada waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah
kementrian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya
sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu
merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para
pegawainya dalam mengolah dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian
untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi
adalah alat ekonomi yang tidak “Profit
undertaking” melainkan “service undertaking”, dan istilah “andil” diganti
dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan
simpanan sukarela. Nama Dr.Mohammad
Hatta mungkin sudah tidak asing lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli
ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan
koperasi tanah air demikan besar motivasi dan peranan beliau terhadap
usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di negara kita.
Karya-karya tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar
dikalangan masyarakat yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para
pembutuh ilmu untuk meningkatkan teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju
arah keberesan dan kelancaran berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah
dalam keadaan penyempurnaan hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan
berakar dalam masyarakat kita sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh.
Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan
pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong
royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.
Pengaruhnya terhadap Koperasi di Indonesia :
1.
Sering terjadinya penggatian kabinet
sehingga kebijaksanaan dan program-program kementriaan yang menangani urusan
koperasi selalu berubah-ubah.
2.
Pergerakan Politik menjadi lebih
banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak
jarang usaha-usaha nya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi
sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin
gerakan-gerakan politik. dan dalam rapat anggota musyawarah dan mufakat
mengalami gangguan.
Hal ini juga berdampak pada Undang-undang koperasi yang baru berkali–kali
disusun dan disempurnakan oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah
diajukan ke Parlemen sampai pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota
parlemen awal tahun berikutnya disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai
Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No.79. walaupun hanya membawa sedikit
perubahan yakni :
1.
Pemberian peranan yang lebih banyak
pada pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
2.
pengadaan Badan Musyawarah Koperasi.
3.
Pemberian/Pengaturan sanksi yang
menyalahgunakan nama koperasi.
4.
Hilangnya dualisme pengelolaan
koperasi dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan
Undang-Undang koperasi tahun 1933, no.108.
Ditinjau
secara umum (makro) pertumbuhan dan pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958
mengalami beberapa kemajuan seperti:
a)
Bidang pendidikan Koperasi
1.
Peningkatan Refreshing courses bagi
para karyawan koperasi.
2.
pemberian kesempatan kepada
petugas-petugas koperasi untuk meningkatkan pengetahuan diluar negeri.
b)
Perkembangan Fisik Koperasi
Mengalami perkembangan pesat dalam
kuantitas dan kualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentang pengertian
koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah sebagai berikut: Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badab-badan hukum
yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan yaitu: Berazas
kekeluargaan (gotong royong). Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan
masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c)
Dengan Usaha
1.
Mewajibkan dan menggiatkan
anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
2.
Mendidik anggotanya kearah kesadaran
berkoperasi.
3.
Menyelenggarakan salah satu atau
beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.
2.4
Perkembangan
Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru hingga Sekarang
Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh
dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan
keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-badan kemasyarakatan dan khusus
koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan
hakiki dari gerakan koperasi Indonesia.
Pembuatan kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali
kepada gerakan koperasi agar bekerja sesui dengan azas-azas nya yaitu :
1.
Memupuk dan menghidupkan kembali
dasar-dasar demokrasi Pancasila.
2.
Memupuk dan menghidupkan kembali
pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan
yang mulia. Menyusun
secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan
azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan
dari pada mengekang.
3.
Menyiapkan Undang-Undang koperasi
baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan
azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.
Dan Pada
tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut
koperasi Indonesia di Jatinangor.
TAP MPR nomor IV tahun 1973 menegaskan tentang perlunya meningkatkan
kegiatn koperasi agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tatanan
perekomonian Indonesia. Pada masa pembangunan ini telah berbagai usaha
dilakukan untuk mengembalikan sendi-sendi koperasi pada azas sebenarnya dan
telah berhasil diusahakan menghilangkan pengaruh politik dalam kehidupan
berkoperasi. Dan dalam rangka memperbaiki kemampuan pembiayaan dan permodalan
koperasi diusahakan juga berbagai langkah kegiatan.
Sesuai dengan upaya dan kerja keras segenap aspek masyarakat dan
pemerintah pada masa ini jumlah koperasi berkembang baik dari segi kuantitas
maupun kualitas dan mencapai keberhasilan di berbagai sektor seperti KUD
(koperasi unit desa) sebagai penjelmaan Koperasi pertanian dan koperasi
pedesaan yang serba guna dan efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan yang
harus lebih dikembangkan tingkat-tingkat usahanya. Akan tetapi didalam semua
keberhasilan–keberhasilan tersebut ternyata masih ada masalah-masalah yang
dihadapi dan perlu untuk
diperhatikan lebih lanjut seperti
halnya masalah.
1.
Masalah Manajemen
2.
Kekurangan Modal & pemupukan
Modal.
3.
Pemasaran dan peningkatan mutu
Produk.
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala
baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah
kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan
koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman
orde baru hingga sekarang:
1. Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada tahun 1969, disahkan
Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3. Pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
4. Pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
5. Pada tahun 2012, disahkan Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan hasil revisi
Undang-Undang no 25 tahun 1992 yang dianggap sudah tidak terlalu cocok dengan
perkembangan di Indonesia saat ini.
6. Era tahun 2000an hingga
sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja sama dengan membentuk
organisasi tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya.
2.
Sejarah dan perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang berbeda-bda sesuai
dengan masa pemerintahan yang ada di Indonesia dimulai dari masa sebelum
kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan masa orde baru
hingga sekarang.
3.
Koperasi memiliki peranan yang
sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya liberalisme
koperasi pun mengalami penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini koperasi
cenderung jalan di tempat atau tidak berkembang.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim A. 2012. Perkembangan
Koperasi Indonesia. http://wawanhariskurnia
Anonim B. 2012. Makalah
Perkembangan Koperasi. http://selviadevy.blogspot
Anonim
C. 2013. Sejarah dan Perkembangan Koperasi. http://afifalamsyah
blogspot.com/2013/01/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html.
Diakses pada tanggal 3 Maret 2014.